Linimasa Modifikasi Cuaca Di Indonesia

Perjalanan Modifikasi Cuaca di Indonesia bermula pada 1976-1978, ketika gagasan modifikasi cuaca mulai dikembangkan atas dorongan Presiden Soeharto untuk membantu sektor pertanian. Pada 1977, Indonesia melaksanakan eksperimen Modifikasi Cuaca pertama yang dipimpin oleh Prof. B.J. Habibie, dengan supervisi Prof. Devakul dari Royal Rainmaking Thailand. Kegiatan tersebut kemudian menjadi bagian dari Proyek Hujan Buatan (PHB) di lingkungan Direktorat Agronomi, Divisi Advanced Technology Pertamina.

Memasuki era 1978–2021, kegiatan modifikasi cuaca berkembang di bawah BPPT. Proyek Hujan Buatan berada dalam supervisi Direktorat Pengembangan Kekayaan Alam (PKA), hingga pada 1985 dibentuk UPT Hujan Buatan yang bertugas melaksanakan layanan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus penelitian dan pengembangannya. Pada 2015, dibentuk Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BB-TMC) untuk merespons kebutuhan kegiatan TMC yang semakin berkembang. Selama periode ini, TMC mengalami perkembangan kelembagaan dan teknologi yang signifikan hingga menjadi salah satu teknologi yang dapat diandalkan untuk mendukung penanganan bencana dan berbagai kepentingan strategis nasional.

Pada September 2021, seiring terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pengelolaan TMC mengalami reorganisasi kelembagaan. Kegiatan yang sebelumnya berkembang di lingkungan BPPT kemudian berada dalam struktur BRIN, termasuk pengelolaan laboratorium dan layanan TMC. Perubahan tersebut menghadirkan tantangan berupa keterbatasan kapasitas layanan dan berkurangnya agilitas pelaksanaan TMC, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kembali tata kelola dan kelembagaan modifikasi cuaca di Indonesia.

Memasuki 2024, pemerintah kembali memperkuat kelembagaan Modifikasi Cuaca. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca dibentuk di BMKG berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2024, yang menandai pengalihan tugas TMC dari BRIN kepada BMKG sekaligus memperkuat posisi BMKG sebagai lembaga pengampu Operasi Modifikasi Cuaca di Indonesia. Selanjutnya, melalui Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025, BMKG semakin menegaskan perannya dalam penyelenggaraan operasi modifikasi cuaca. Perkembangan ini sekaligus menandai babak baru, di mana pelaksanaan modifikasi cuaca membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendukung kebutuhan nasional.

Tugas & Fungsi Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca

Sesuai dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

Tugas :

"Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang operasional modifikasi cuaca"

Fungsi :

  1. penyiapan koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang operasional modifikasi cuaca;
  2. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang operasional modifikasi cuaca;
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasional modifikasi cuaca; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.