Tata Usaha & Kepegawaian
Melaksanakan urusan tata usaha dan kepegawaian Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.
Tim Kerja Direktorat OMC
Mendukung penyelenggaraan Operasi Modifikasi Cuaca melalui pengelolaan administrasi, tata usaha, perencanaan, dokumen, dan kebutuhan administratif kegiatan operasi.
PERAN UTAMA
Administrasi Operasi Modifikasi Cuaca mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan melalui pengelolaan urusan tata usaha dan kepegawaian, perencanaan program dan anggaran, penyiapan dokumen, serta penyelesaian urusan administrasi pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca.
Melaksanakan urusan tata usaha dan kepegawaian Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.
Melaksanakan urusan perencanaan program dan anggaran Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.
Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca.
Menyelesaikan urusan administrasi pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca.
LAYANAN & REGULASI
Regulasi Tarif
Tarif layanan Operasional Modifikasi Cuaca diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
FEEDBACK LAYANAN
Indeks Kepuasan Pelanggan
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BMKG
sebagai salah satu penyelenggara pelayanan jasa
diwajibkan untuk melakukan Survey Kepuasan
Masyarakat sekurang-kurangnya 1 kali dalam
setahun.
Hasil dari survei ini dapat digunakan sebagai
bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan
kegiatan Modifikasi Cuaca kedepannya.